Desa Meruburung - Konvergensi Penanganan Stunting Pra Musdes RKPDESA 2020

Desa Meruburung - Konvergensi Penanganan Stunting Pra Musdes RKPDESA 2020

Pemerintah telah meluncurkan Strategi Percepatan Penurunan Stunting pada bulan Agustus 2017. Salah satu pilar pada Strategi Percepatan Penurunan Stunting menekankan pentingnya konvergensi intervensi Gizi Spesifik dan Gizi Sensitif di tingkat Pusat, Daerah, dan Desa. 

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan otak pada anak yang disebabkan karena kekurangan asupan gizi dalam waktu lama, infeksi berulang, dan kurangnya stimulus psikososial. Stunting ditandai dengan panjang/tinggi badan anak lebih pendek dari anak seusianya. Anak stunting
akan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal. Stunting juga menjadikan anak lebih rentan terhadap penyakit dan di masa depan berisiko menurunkan produktivitas.

Penanganan stunting dilakukan melalui intervensi Gizi Spesifik dan Gizi Sensitif pada sasaran 1000 hari pertama kehidupan dari anak sejak di kandungan sampai berusia 23 bulan. Penyelenggaraan intervensi Gizi Sensitif dan intervensi Gizi Spesifik perlu dilakukan dengan pendekatan konvergensi multi-sektor, dimana semua pemangku kebijakan, dari tingkat pusat hingga desa, paham peran dan tanggung jawabnya. Secara umum, intervensi gizi-spesifik diselenggarakan oleh sektor kesehatan, sedangkan intervensi gizi-sensitif biasanya diselenggarakan oleh sektor lain. Percepatan penyelenggaraan program perbaikan gizi ini tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga pihak swasta, organisasi masyarakat sipil, universitas dan pakar, organisasi keagamaan, organisasi profesi, mitra pembangunan, dan pemangku kebijakan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat dan handal antara pemangku kebijakan untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Sasaran 1000 hari pertama kehidupan meliputi rumah tangga yang memiliki: (1). Ibu hamil dan Ibu menyusui; (2). Anak usia 0 – 23 Bulan (Baduta).

Pengertian konvergensi intervensi pada sasaran adalah bahwa setiap ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, dan anak usia 0-23 bulan mendapatkan akses layanan atau intervensi yang diperlukan untuk penanganan stunting secara terintegrasi termasuk dalam aspek perubahan perilaku. 

Untuk memastikan layanan tersedia di desa dan dimanfaatkan oleh masyarakat diperlukan adanya tenaga yang berasal dari masyarakat sendiri terutama yang peduli dengan pembangunan manusia di Desa, maka dibentuklah Kader Pembangunan Manusia (KPM).

KPM adalah kader masyarakat terpilih yang mempunyai kepedulian dan bersedia mendedikasikan diri untuk ikut berperan dalam pembangunan manusia di Desa, terutama dalam monitoring dan fasilitasi konvergensi penanganan stunting.

Berikut Videonya

Share:

No comments:

Post a Comment

Popular

Name*


Message*